Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan kembali tentang penjelasan Updeting Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam surat tersebut menjelaskan tentang Updeting seluruh data PTK baik bagi yang sudah bersertifikasi maupun yang belum, yang sudah punya NUPTK maupun yang belum punya NUPTK. Hal ini berlaku sebelum sampai 30 Juni 2015. Bagi yang tidak melakukan Updeting hingga waktu yang ditentukan maka akan di anggap tidak vali dan bisa di non aktifkan. Untuk selengkapnya silahkan di baca sendiri
Download Penjelasan Updeting Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan semester genap 2014-2015
0 Komentar untuk "Penjelasan Updeting Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan semester genap 2014-2015"