Syarat seorang pendidik selain memiliki keahlian dalam melaksanakan pembelajaran adalah memiliki kualifikasi Akademik pendidikan tinggi. Tentunya syarat seorang pendidik ini menjadi harga mati dalam proses pendidikan di indonesia dengan tujuan untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas. Dan memutus harapan untuk para tenaga lulusan pesantren, MA, SMA dan setingkatnya. Ini mestilah memunculkan banyak peratanyaan bagaimana kalau sudah menjadi pendidik dengan ijazah tersebut? ya tentu jawabnya adalah pendidik lulusan pesantren, MA, atau SMA dan setingkatnya harus melanjutkan jenjang pendidikannya kembali untuk mendapatkan gelar Sarjana.
Hal di atas berlaku untuk semua guru baik yang masih wiyata bakti maupun yang sudah PNS. Terutama bagi yang PNS tentunya tidak ingin kehilangan Gajinya. Maka seyogyanya para pendidik tersebut memenuhi kualifikasi pendidikan menjadi sarsaja. Dasarnya adalah sebagaimana surat Edarang yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D-IV Rasio Peserta Dididik terhadap guru ....
Untuk Selengkapnya Silahkan di baca sendiri di bawah ini :
Demikian info Pemenuhan Kualifikasi Akademik Pendidik, semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar - bearnya. Terima Kasih
0 Komentar untuk "Pemenuhan Kualifikasi Akademik Pendidik S1/D-IV"