Kementerian Agama Islam RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali
mengeluarkan surat resmi tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Berikut
cuplikan dari surat tersebut ;
Berdasarkan surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan tertanggal 20 Februari 2015
sebagaimana termakktub pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa
penjelasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan. Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program - program yang
saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTK/pageID periode
semester genap, verval NRG, Sertivikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas,
PKB Gru, Uji Kompetensi guru, Penilaian Kinerja Guru online, dn diklat GTK
lainya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK.
Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di ata, updating
data pendidik dan tenaga kependidikan pada kementerian agama yang saat ini
masih dikelola melalui sistem aplikasi online dimenterian pendidikan dan
kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Dirjen
Pendidikan Islam.
Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (
pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya ) dan proses konversi NRG dengan dua ( 2
) digit awal 00 dan 02 sementara ini
tidak dapat di proses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi
data pada layanan PADAMU NEGERI dengan layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP.
Verval NRG akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADAMU
NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.
Untuk selengkapnya silahkan di lihat sendiri ya bos :
Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Demikian Info seputar Updating data pendidik dan tenaga Kependidikan. Semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar - besarnya. Terima kasih
0 Komentar untuk "Lagi, Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan"